Grid.ID - Belakangan ini viral adanya foto e-KTP yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA), dan dikhawatirkan WNA tersebut terdaftar dalam pemilih untuk Pemilu Serentak 2019.
Namun hal ini dibantah oleh Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan kalau WNA memang memegang e-KTP namun mereka tidak memiliki hak politik.
Baik hak politik dalam memilih ataupun dipilih pada saat pemilu tidak bisa dimiliki oleh WNA.
Baca Juga : Buang Sampah di Kota Solo Ternyata Urusannya Langsung di Pengadilan!
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |