Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Senin siang (5/3/2018) pukul 12.15 tim kuasa artis Roro Fitria mendatangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kedatangannya kuasa hukum untuk mengetahui hasil DNA rambut wanita 28 tahun itu.
Selama 3 jam lebih, kuasa hukum Roro berada di dalam rumah tahanan untuk membesuk Roro dan mengecek hasil DNA Roro.
(Viostin DS dan Enzyplex Tablet Positif Mengandung DNA Babi, Pabrik Tarik Produk Dari Pasaran)
Tak berbuah manis, Irsan selaku hukum Roro mengungkap sampai saat ini belum ada laporan resmi hasil dari DANA rambut si penari jaipong itu.
"Kalo kita kan tim kuasa hukum wajib mengetahui hasil pemeriksaan. Hai ini kan untuk menentukan langkah hukum seperti apa yang kita buat terhadap hasil tes DNA dan rambut," ungkap Irsan kepada Grid.ID saat ditemui di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (5/3/2018).
Menurutnya, tim kuasa Roro akan tetap menunggu hasil DNA rambut Roro hingga pihak polisi merilis hasil tersebut dengan resmi.
"Tapi secara resmi nya menyampaikan ke kita belum tapi pasti nanti disampaikan kepada kita, karena kita kan selaku tim kuasa hukumnya," ujar Iran lagi.
Kuasa hukum Roro juga akan berencana untuk mengajukan assessment kepada pihak kepolisian jika hasil DNA Roro sudah resmi dirilis.
"Kami menunggu hasil DNA rambut dan kemungkinan besar mengajukan permohonan assessment karena kita pandang client kami ini itu sebagai pecandu," pungkasnya.
Kanjeng Raden Ayu Tumenggung Nyai Roro Fitria atau Roro Fitria di tetapkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kepemilikan 2,4 gram sabu. Melalui hasil pemeriksaan, terbukti memesan sabu dari WH yang ditangkap lebih dulu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2018.
Artis yang identik dengan ritual mistis ini, dari penangkapannya sampai saat ini, sudah 19 hari mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (*)
Ria Ricis Tuntut Keadilan, Masih Kesal Gegara Alami Dugaan Tindak Pemerasan dengan Ancaman Sebar Foto Seksi