Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022).
Vonis ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara.
Ketua Mejlis Hakim Bambang Setyawan didampingi dengan jakim Joni Mauludin Saputra dan Sudirman mengetuk palu hukuman 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Tubagus Joddy juga diminta untuk membayar denda sebanyak Rp 10 juta serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya dicabut.
Hakim menilai bahwa Joddy telah terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga hukuman ini dirasa pas dan adil untuk Joddy yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Majelis menyebut bahwa hal yang memberatkan vonis Joddy adalah karena perbuatannya, seorang anak harus kehilangan kedua orang tuanya.
Perbuatan Joddy juga membuat masyarakat semakin resah apalagi ketika melaju di jalan tol.
Apabila Joddy tak mampu membayar denda Rp 10 juta, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan.
Pantas Irish Bella Klepek-klepek, Begini Perlakuan Haldy Sabri ke Anak Tiri, Rela Lakukan Ini saat Ditinggal Syuting Istri, Netizen Salut
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Mia Della Vita |