Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).
Sidang tersebut akan menentukan nasib karier Hendra di institusi kepolisian.
Hendra disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai buntut dugaan pelanggaran etik akibat mengintervensi serta menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Informasinya demikian (sidang etik 31 Oktober 2022)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022), seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, dari pantauan Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta, Selatan, Senin (31/10/2022) pagi, belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu mulainya sidang.
Sebagain informasi, Komisi Kode Etik Polri memecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Kemudian, ada pula tiga terdakwa yang belum menjalani sidang etik, yakni Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.
(*)
Source | : | Kompas.com,Liputan |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |