Pemberitahuan pertama akan diberikan kepada pengendara yang berlaku selama tiga bulan.
Baca Juga : Lagi Ada Gratisan, Yang Nunggak Yuk Urus Pajak Kendaraan Bermotor
Lalu pada pemberitahuan kedua, berlaku selama satu bulan dan pemberitahuan ketiga berlaku selama satu bulan.
Jika dari ketiga pemberitahuan tidak ada respon dasi pemilik kendaraan, maka akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.
Terkait dengan penghapusan kepemilikan kendaraan untuk yag tidak meresgritasi dalam kurun waktu dua tahun, sesungguhnya bukanlah hal yang baru.
Hal itu dikarenakan sudah tertulis dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.