Grid.ID - Lelang mobil sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu yang paling banyak di cari orang Indonesia di Google, Rabu (20/9/2017) hari ini.
KPK memang mengumumkan akan melelang sejumlah mobil sitaan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst.
Mengutip laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita mencapai 19 unit.
(BACA : Tidak Hanya Peselisihan, Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee Diduga Karena Ini...? )
Model dan mereknya beragam, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga Amerika Serikat (AS).
Lelang ini terbuka untuk umum, namun harus memenuhi persyaratan.
Salah satunya, memiliki akun telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Proses lelang tersebut dilakukan Jumat (22/8/2017), di JCC, Jakarta Pusat.
(BACA : Pria Ini Dipaksa Masuk ke Dalam Lubang, Setelah Dia Keluar, Ternyata Mengejutkan! )
Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari mobil pilihan.
Tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK.
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |