Grid.ID - Petugas Polres Jombang telah menangkap driver ojek online (ojol) Grab bernama Yulianto (40).
Ia nekat mencabuli seorang pelajar berusia 14 tahun yang tak lain adalah penumpangnya sendiri.
Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang. "YT (Yulianto) kami amankan.
Baca Juga : Dengan Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Guru Les Privat di Bandung Tega Cabuli Puluhan Muridnya
Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019).
Dikatakan Azi Pratas, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019).
Korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya.
Baca Juga : Digigit Semut, Niat Pria Sulawesi Selatan Untuk Cabuli Gadis 16 Tahun Gagal
"Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," bebernya kepada Tribunjatim.com.
Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB. Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab.
"Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.
Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Namun ajakan pelaku ini ditolak korban.
Pelaku lantas merayu korban dengan mengajak nongkrong di kafe yang disukai korban.
Baca Juga : Mabuk, Siswa SMK di Kupang Tega Cabuli Gadis SMP yang Akan Menginap di Rumah Tetangganya
Karena terus didesak, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku.
Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban.
Baca Juga : Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya dan Direkam, Videonya Sempat Beredar di WhatsApp
"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan.
Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas.
Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.
Baca Juga : Mengaku Sebagai Kanjeng Sultan, Pria Pemilik Padepokan di Kebumen Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur
"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.
Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.
"Kebetulan korban juga perlu nge-'charge' ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.
Baca Juga : Berawal dari Facebook, Siswi SMK Dicabuli Berkali-kali Setelah Diiming-imingi Video Dewasa
Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas payudara korban dan juga menciumi bibir korban," bebernya.
Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.
Baca Juga : Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Keponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil 4 Bulan, Begini Kronologinya
"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.
Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.
Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.
Baca Juga : Dicabuli Selama 8 Tahun Lamanya, Aksi Kejam Ayah Tiri Akhirnya Terungkap
Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam.
Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.
Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jombang dengan judul, "Driver Ojol Grab di Jombang Cabuli Penumpang di Bawah Umur"
Source | : | Tribun Jombang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |