Grid.ID - Pada Rabu (20/2/2019) kemarin warga dibuat geger dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di dekat sungai di Jalan Mayjend Sungkono Gang 9, Kedungkandang, Kota Malang.
Mayat laki-laki yang diketahui bernama Slamet (41), warga Jalan Mayjen Sungkono Gang IX RT 02 RW 04 Kelurahan Buring, Kota Malang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Ia tewas dengan luka bacok di wajah dan kepala bagian belakang.
Baca Juga : Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Sukabumi, Jenazah Korban Ditolak Warga Setempat
Sehari-hari Slamet bekerja sebagai sopir industri rumahan batu bata.
Dalam kasus ini, penyidik Polsek Kedungkandang menetapkan pria berinisial SA (56) yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka.
SA mengaku telah membacok korban.
Baca Juga : Agen CIA Berhasil Ungkap Misteri Kapal Hantu yang Tewaskan Awak Kapal SS Ourang di Selat Malaka
Akibat bacokan tersebut, korban tewas di lokasi.
Seorang saksi mata, Rianto, membeberkan kronologi saat pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Rianto diminta SA untuk mengantarnya ke Polsek Kedungkandang.
Kala itu Rianto tak tahu jika SA telah membacok seseorang.
"Nggak tahu, tiba-tiba minta diantar ke Kedungkandang. Lalu Pak SA bilang mau diantar ke Polsek," ujar Rianto seperti Grid.ID kutip dari Surya Malang.
Sesampainya di Kantor Polsek Kedungkandang, SA mengakui perbuatannya tersebut.
"Terus saya langsung diajak oleh polisi ke TKP. Saya kaget," ucap Rianto.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka datang ke Polsek Kedungkandang sekitar pukul 11.00 WIB untuk menyerahkan diri.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP.
“Setelah itu kami bergerak, dan melakukan olah TKP," ujar Kompol Suko Wahyudi.
“Korban tewas di tempat dengan luka di wajah, dan kepala bagian belakang," terangnya.
Baca Juga : Terjebak dalam Lemari Plastik, Bocah 4 Tahun Tewas Terpanggang di Palembang
Rupanya aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif dendam.
SA menyimpan dendam kepada Slamet lantaran pelaku menduga korban telah meracuni sapinya hingga mati.
Tersangka melampiaskan amarahnya tersebut dengan membacok kepala korban dengan celurit.
"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan membacok kepala di bagian wajah dan leher dengan menggunakan sebilah clurit sepanjang 50 cm," bebernya.
Pada saat kejadian, tersangka sedang bekerja membuat batu bata.
Selanjutnya, korban datang dengan membawa kayu guna dijadikan bahan pembakaran batu bata.
Korban kemudian bertanya kepada tersangka tentang kondisi sapinya.
Merasa ucapan korban seperti mengejek, tersangka pun naik pitam.
Setelah korban datang lagi, SA pun langsung membacok leher korban hingga terjatuh bersandar di tempat pembakaran batu bata.
Tersangka kembali membacok bagian wajah korban hingga tak berdaya dan tewas di lokasi kejadian.
"Jadi, dua minggu lalu tepatnya hari jumat (8/2/2019) tersangka mendapati korban telah membuang cairan di kandang sapi milik tersangka. Keesokan harinya satu sapi sakit dan kata dokter hewan sapi itu keracunan sebelum hari minggunya mati," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka SA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Source | : | Tribun Jatim,Surya Malang |
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |