"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu".
"Sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain," ungkap Budi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Kini, polisi telah menetapkan A dan V sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |