Grid.ID - Di beberapa wilayah Indonesia kini tengah diselenggarakan Operasi Zebra 2019.
AKBP Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bila Operasi Zebra 2019 miliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Agar tidak ditilang saat Operasi Zeba 2019, sebaiknya pengendara motor dan mobil tetap menaati peraturan serta membawa surat kendaraan lengkap.
Baca Juga: Rumah di Belanda yang Punya Desain Unik, Terlihat Bak Negeri Dongeng!
Polda Metro Jaya memastikan tidak sendirian dalam menggelar Operasi Zebra 2019 alias akan ada gabungan.
"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata AKBP Muhammad Nasir.
Lebih lanjut AKBP Muhammad Nasir yang dilansir dari Kompas.com mengungkapkan target utama pelaksanaan Operasi Zebra 2019 adalah pengendara tidak miliki SIM dan STNK.
Target lain yang jadi prioritas Operasi Zebra 2019 adalah pengendara yang doyan melawan arus.
Baca Juga: Teriakan Terdengar dari Sebuah Makam, Warga Kaget Melihat Seorang Pria Keluar dari Dalamnya
Tahu tidak, apa sanksi atau denda bagi pengednara yang tidak miliki SIM dan STNK?
Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 281 dituliskan adanya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta buat pengendara motor yang tidak miliki SIM.
Masih ada kaitannya dengan SIM, pada Pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah kalau pengendara nggak bawa surat-surat kendaraan, maka siap-siap kena Pasal 288 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
12 TARGET OPERASI ZEBRA 2019
Selain target utama, juga ada 12 pelanggaran lainnya yang diincar Operasi Zebra 2019.
Berikut ini daftar 12 pelanggaran yang dimaksud.
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
Baca Juga: Anti Nyasar, Begini Trik Membuat Pencarian Alamat di Google Maps Lebih Akurat
6. Menggunakan hp saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya (*)
Artikel ini telah tayang di Otofemale.ID dengan judul Pengendara Motor Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya Kalau Terjaring Operasi Zebra 2019
Source | : | Otofemale.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |