Laporan Wartawan Grid.ID, Dwi Ayu Lestari
Grid.ID - Bagaimana perasaanmu saat melihat seorang wanita mendapat hukuman 2 tahun penjara karena melepas hijabnya di tempat umum?
Hal ini benar-benar terjadi di Iran, di mana pergerakan wanita begitu dibatasi.
Dilansir dari artikel terbitan Teenvogue pada (7/3/2018), seorang wanita dipenjara selama 24 bulan atau 2 tahun karena melepas hijabnya di tempat umum.
Kejadian ini bermula ketika segerombolan wanita tengah melakukan protes terhadap pemerintah.
Di Iran terdapat tradisi yang bernama 'Rabu Putih', yaitu hari di mana wanita turun ke jalan untuk menolak undang-undang yang memaksa mereka mengenakan hijab.
(BACA : Hari Perempuan Sedunia, Temanya Women In The Changing World of Work )
Lebih lanjut Teenvogue menjelaskan bahwa sebulan sebelumnya 29 wanita telah terlebih dahulu ditahan karena kesalahan yang sama.
Undang-undang atau hukum wajib bagi wanita untuk mengenakan hijab memang sudah tercantum sejak tahun 1979.
Faktanya saat ini banyak wanita yang memilih mengenakan hijab tanpa harus dipaksa.
Di Iran, jika seorang wanita tak mengenakan hijab, maka mereka akan mendapat hukuman penjara.
Seringkali wanita berhijab mendapatkan perlakukan diskriminasi, terutama saat berada di Amerika Serikat.
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |