"Hasil dari Puslabfor diserahkan ke penyidik, nanti penyidik yang memutuskan," kata Robert.
Pemeriksaan racun ini, kata dia, dilakukan hanya untuk memenuhi prosedur autopsi.
Tidak didasarkan pada faktor tertentu yang melatarbelakangi kematian Lina.
"Dalam otopsi prosedurnya seperti itu," jelas Robert.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menambahkan, bagian luar dan dalam tubuh jenazah, termasuk organ jantung juga telah diperiksa.
Selanjutnya, hasil autopsi akan diselidiki dokter forensik.
"Autopsi oleh tim forensik akan berlangsung selama kira-kira 4-5 jam."
"Pemeriksaan luar dan dalam, serta organ tubuh, termasuk jantung," terang Saptono dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020).
"Tentu hasil otopsi akan dianalisa tim dokter forensik, kemudian membuat kesimpulan akhir," imbuh Saptono.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |