(BACA : Umi Zubaedah yang Pernah Mengobati Olga Syahputra dengan Telur, Dikabarkan Meninggal Dunia)
(BACA : Mengenang Gesang, Sang Maestro Keroncong yang Hampir Terlupakan dan Tergilas Zaman).
Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafriyanto mengaku telah menerima SPDP dari penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, terkait kasus ribuan mikol ilegal impor dalam kontainer,
sejak Rabu (28/3/2018) kemarin.
"Dalam SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 tersebut, penyidik Polres Bintan telah menetapkan Muliyadi Tan alias Ahi sebagai tersangka," kata Arief Syafriyanto.
Dalam SPDP tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen serta undang perdagangan.
Untuk dua SPDP dari empat kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima lanjutan dari penyidik kepolisian.
Gantengnya Putra Wamendagri Bima Arya, Wajahnya Mirip dengan Oppa Korea, Foto saat Ayahnya Pelantikan ini Jadi Bukti