Grid.ID - Kasus virus corona di Indonesia kian hari kian meningkat.
Dari pantauan Grid.ID pada laman covid19.go.id, per Minggu (29/3/2020) pagi, kasus positif corona yang telah terkonfirmasi sebanyak 1155.
Sementara itu, total korban meninggal dunia ada 102 orang.
Meningkatnya jumlah kasus positif corona ini tidak diimbangi dengan peralatan medis dan alat perlindungan diri (APD) bagi dokter dan tenaga medis yang memadai.
Akibatnya, para tenaga medis dan dokter banyak yang tumbang lantaran terpapar virus corona, bahkan tak sedikit yang meninggal dunia.
Demi mengurangi persebaran virus ini, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tak keluar rumah.
Kegiatan belajar dan bekerja dilakukan di rumah.
Peraturan ini berlaku juga bagi para pengusaha di industri film.
Baca Juga: Bongkar Masa Lalu Hubungan Raffi Ahmad dan Bunga Zainal, Tya Ariestya: Wah Ini Lucu!
Beberapa waktu lalu, Polri mengeluarkan imbauan yang isinya melarang PH (production house) film untuk melakukan kegiatan syuting.
Melansir laman Kompas.com, imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tertanggal 26 Maret 2020.
Surat tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
“Diimbau kepada para Production House (PH) untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, demi kesehatan dan keselamatan publik,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Polisi tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada PH yang melanggar peraturan tersebut.
“Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film atau sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Sebagaimana Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dengan adanya peraturan tersebut, sejumlah pengusaha PH Film mulai menghentikan sementara usaha mereka.
Salah satu yang juga terkena imbasnya adalah juragan rumah produksi asal India sekaligus suami pesinetron Bunga Zainal, Sukdev Singh.
Sukdev Singh telah mengehentikan aktivitas produksi film di rumah produksi miliknya, Screen Media Films.
Ya, hal itu disampaikan Bunga melalui laman Instagram pribadinya pada Rabu (25/3/2020) kemarin.
Pesinetron 2 anak ini hanya bisa ikhlas dan berharap kondisi segera membaik.
"Semoga keadaan ini lebih baik Dan Kita semua bisa kembali beraktifitas seperti biasa.
"Kerena masa lockdown dan semua di wajibkan bekerja dari rumah maka kantor @screenmediafilms.id pun close untuk sementara Dan aku numpang foto," tulis Bunga di kolom caption.
Sebagai informasi, rumah produksi milik Sukdev Singh ini sebelumnya sangat aktif memproduksi film layar lebar maupun film televisi.
Film buatan rumah produksi Sukdev Singh ini juga kerap diganderungi oleh anak muda.
Baca Juga: Bunga Zainal Curhat Soal Kemiripan Anak dan Suaminya, Netizen: Anak Kandung Toh!
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,covid19.go.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |