Roro pun sebelumnya mengajukan syarat untuk pembebasan dan ia telah memenuhi persyaratan dari prosedur Kemenkumham
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat)-nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |