Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mudik di tengah pandemi virus corona sepertinya masih menjadi pro dan kontra.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan tidak akan mengeluarkan larangan resmi bagi para pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Hal ini sempat disikapi Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachmad dengan mengatakan bahwa mudik diperbolehkan namun disertai dengan syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Akhirnya BPOM Merilis Panduan Membuat Hand Sanitizer yang Benar
Yakni penetapan status orang dalam pemantauan (ODP), serta karantina mandiri yang diawasi oleh masing-masing pemerintah daerah, kutip Grid.ID dari Tribun Wow pada kamis (2/4/2020).
Fadjroel menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).
Fadjroel juga menyampaikan hal itu dilengkapi dengan tiga dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.
Di mana tiga dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, melansir informasi dari Kompas Menteri Sekretaris Negara Pratikno justru merevisi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Pratikno menyebut bahwa pernyataan Fadjroel terkait Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat mudik lebaran kurang tepat.
Baca Juga: Sebut Anang Hermanysah Persis Aktor Korea Favoritnya, Ashanty Sampai Ribut dengan sang Anak Tiri Gegara Rebutan Hyun Bin, Aurel: Mirip Atta Halilintar!
"Yang benar adalah, pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno.
Pratikno menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak terkait penerima manfaat dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah.
Ini sebagai kompensasi bagi warga yang terdampak Covid-19 tak bisa mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Klarifikasi Bahwa Dirinya Bukan Wanita di Video Syur yang Beredar di Media Sosial, Soraya Rasyid: Itu Bukan Aku! Aku Aja Ngerasanya Nggak Mirip!
"Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang pembatasan sosial berskala besar. Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," kata Pratikno.
Tak lama setelah pesan dari Pratikno itu disampaikan, Fadjroel akhirnya langsung memperbarui siaran persnya.
Fadjroel yang semula menyampaikan ' Mudik Boleh, Tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan' kini diperbarui menjadi 'Pemerintah Himbau Tidak Mudik Lebaran, Bansos Dipersiapkan Hadapi Covid-19'.
(*)
Source | : | kompas,Tribun Wow |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |