Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Program asimilasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akibat virus corona atau Covid-19 berbuntut panjang.
Setelah banyak napi asimilasi yang dikabarkan kembali berulah, kini ratusan napi lain yang iri karena tidak mendapatkan program tersebut membuat kericuhan di lapas.
Melansir dari Kompas.com, kericuhan ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, pada Rabu (22/04/2020) malam.
Sejumlah fasilitas di lapas yang dihuni oleh 335 napi tersebut dirusak dan dibakar.
Sejumlah personil TNI dan Brimb Papua Barat pun dikerahkan untuk menangani para napi yang mengamuk ini.
Baca Juga: Deretan Kisah Bocah Berhati Malaikat, Rela Berikan Celengannya Demi Beli APD untuk Tenaga Medis
Kepala Lapas Kelas II B Sorong Minus Ananto mengatakan, para napi menuntut untuk dibebaskan seperti rekan-rekan yang mendapatkan program asimilasi.
"Mereka minta dibebaskan semua. Mereka (sampaikan) berhak untuk hidup," katanya.
Lebih lanjut, Minus mengatakan, pihaknya masih berusaha lebih persuasif untuk memasukkan mereka kembali ke selnya masing-masing.
Sementara itu, Kapolres Sorong Kota AKBP Ari Nyoto mengatakan, pihaknya akan terus mengendalikan situasi.
"Kita sampaikan ke atas, tapi malam ini kita sudah sampaikan agar tenang dulu. Kami pastikan situasi di sini aman terkendali," katanya.
Lebih lanjut, Ari juga membenarkan kalau para napi menuntut untuk dibebaskan seperti rekan mereka yang mendapatkan program asimilasi.
"Ada 84 napi yang dikeluarkan (asimilasi) dan mereka menunut untuk dikeluarkan juga," pungkasnya.
Napi Asimilasi Berulah
Sebagai tambahan informasi, napi asimilasi dikabarkan kembali berulah setelah tak lama bebas karena program tersebut.
Ia adalah M Bahri, pria 25 tahun asal Jalan Gundih, Surabaya.
Melansir dari SURYAMALANG.com, Bahri melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Darmo, Surabaya.
Namun, saat diamankan petugas Bahri mengaku tak sadar telah melakukan perbuatannya itu.
"Saya mabuk habis minum alkohol pak. Jadi tak sadar waktu lakukan (penjambretan) itu," kata Bahri dalam press rilis di Polsek Tegalsari, Rabu (15/04/2020) sore.
Bahri mengaku menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya sembari menunduk.
Namun, penyesalan Bahri tidak mencegah proses hukum yang ada.
Mantan napi ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi lantaran perbuatan kriminal yang baru saja ia lakukan.
(*)
Source | : | Surya Malang,Kompas |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |