Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Lama tidak terdengar kabarnya, Five Vi sekarang tampil dengan hijab dan cadar.
Saat Five Vi memutuskan untuk berhijrah, sontak dirinya menyedot perhatian banyak orang.
Masih ada saja yang mengusik masa lalunya sebelum berhijrah.
Dalam media sosial Instagram, foto-foto Five Vi dengan pakaian seksi kembali tersebar.
Bahkan akun yang menggunggah foto tersebut sengaja men-tag nama Five Vi.
Itu membuat Five Vi murka dan langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Dibully Usai Mantapkan Diri Berhijrah, Five Vi: Tak Sepantasnya Mengumbar Aib dari Masa Lalu!
"Pada 17 Agustus kemarin saya mendapati seseorang dari akun Instagram bahwa saya di situ dicemooh mengenai statement saya yang beda gitu," tuturnya.
"Tetapi saya di situ dibully abis-abisan dan bertindak tidak senonoh karena dia menampilkan foto saya di masa lalu dan dibandingkan dengan saya yang sekarang," jelas Five Vi.
Five Vi melaporkan kasusnya itu pada nomor laporan LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020 atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik atau kesusilaan dalam media elektronik.
Baca Juga: Biasa Tampil Seksi, Kini Five Vi Tampil Bercadar: Saya Berusaha Lebih Baik di Mata Allah
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Five Vi mencoba untuk menegur secara baik-baik.
Namun si pemilik akun justru menyerang balik Five Vi dari berbagai sisi.
"Sudah langsung saya tegur, saya langsung kasih komen di bawahnya, tapi malah saya diserang di berbagai sisi yang akhirnya saya dibully," ujar Five Vi.
Baca Juga: Sadar Riba Tidak Sesuai dengan Ajaran Agama, Five Vi Jadi Kapok!
Tidak ada iktikad baik dari si pemilik akun, Five Vi langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti print screenshot dari Instagram.
"Screenshot dan print dari akun itu," ucap Five Vi.
Bahkan si pemilik akun tersebut tidak meminta maaf namun justru Five Vi semakin dibully.
Baca Juga: Sudah Hijrah, Five Vi Tolak Semua Tawaran Film
"Belum (minta maaf), Justru karena dia tetap lanjut dengan pembuliannya itu saya lanjut ke hukum," tutur Five Vi.
"Menyangkut saudara Five Vi ini lebih ke UU ITE pasal 28 JO pasal 30 ayat 1 KUHP yang jelas di situ ujaran kebencian bahkan nilai sosial yang dikandung di dalamnya melanggar."
"Ada 2 aktor yang kami anggap mencukupi untuk melapor krma memang secara bukti memenuhi syarat laporan dari klien kami," tutur Surpani selaku kuasa hukum Five Vi.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |