Severity: Notice
Message: Trying to get property 'src' of non-object
Filename: controllers/Read.php
Line Number: 60
Backtrace:
File: /var/www/public_html/grid-www/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: _error_handler
File: /var/www/public_html/grid-www/index.php
Line: 312
Function: require_once
Akibatnya konflik kepentingan antara perusahaan dan mitra tenaga kerja (mitra pengendara) selalu muncul.
Belum lagi ditambah kecemburuan sosial yang menimpa masyarakat ojek pangkalan (konvensional).
Ada perjanjian kerja kemitraan dengan sistem sharing economy dalam sistem ini. Sharing economy antara pihak yang bermitra sebenarnya merupakan urusan pribadi (private area) pihak yang melakukan kesepakatan.
Mitra Pengendara berada pada posisi yang lemah karena membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan harus beraktivitas di jalan raya yang penuh risiko.
Bagaimana pun proses perjanjian kerja kemitraan tersebut terjadi dalam suatu negara.
Jadi, pemerintah wajib hadir dalam bentuk regulator sehingga perjanjian kerja kemitraan yang dihasilkan bisa lebih berkualitas dan lebih bermakna, tidak sekadar slogan.
Saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja kemitraan pada industri digital dengan sistem sharing economy dan belum ada regulasi yang menyatakan bahwa sepeda motor (kendaraan roda dua) merupakan transportasi umum (publik).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak bisa memayungi jika terjadi permasalahan dalam pola kerja kemitraan.
Kondisi saat ini, antara mitra tenaga kerja dan operator pemilik aplikasi tidak pernah setara, sebagaimanadisyaratkan dalam sebuah kemitraan.
Dr. Endang Yuniastuti, SE, M.Si dalam penelitian disertasi saat meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fisipol - Universitas Indonesia menemukan hubungan berjalan asimetris.
Kondisi serupa juga terjadi pada mitra tenaga kerja di sektor lain, semisal layanan bersih-bersih, perawatan, kebugaran dan kecantikan, perbaikan perkakas dan layanan mengantar barang.
“Kerumitan akibat dari kosongan hukum pada sektor transportasi online, khususnya ojek online berlipat. Sebab, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebut sepeda motor tidak termasuk sebagai moda angkutan umum,” jelas Endang Yuniastuti.
Penulis | : | Grid ID |
Editor | : | Okki Margaretha |