Korban yang menyadari sempat melarang pelaku dan mengatakan bahwa dirinya merupakan seorang polisi.
Tak menghiraukan korban yang kesakitan, pelaku langsung membawa lari sebuah tas berisi senjata api dan meninggalkan korban begitu saja.
Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku, akhirnya PRA berhasil diamankan di wilayah Gelogor Carik, Denpasar.
"Yang jelas dia ambil tas. Kan dia tak kembalikan, yang jelas ia sudah berniat mau ambil," jelas Syamsi.
Kini pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.
Melansir dari Otomania.com, kejadian serupa juga terjadi di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, 2 Februari 2020 lalu.
Tak hanya menjadi korban kecelakaan maut, I Ketut Danu Tirtayasa juga menjadi korban pencurian sepeda motor.
Menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Ketut mulanya diketahui warga telah menjadi korban pembegalan.
Source | : | Kompas.com,Otomania.gridoto.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |