Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Gara-gara adegan kesurupan, program acara MNC TV, Siraman Qolbu Bersama Ustaz Dhanu kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut KPI, Siraman Qolbu Bersama Ustaz Dhanu dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) tahun 2012.
Pelanggaran Siraman Qolbu Bersama Ustaz Dhanu itu tertuang dalam surat teguran KPI tertanggal 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Candai Orang yang Kesurupan, Irfan Hakim Malah Turut Terkena Dampak Santet
Dijelaskan KPI bahwa pada 28 September 2020, program MNC TV ini menampilkan visual seorang wanita yang mengalami kesurupan.
Dalam tayangannya, terdapat adegan percakapan antara Ustaz Dhanu dengan seorang wanita bernama Ida Farida yang sedang mengalami kesurupan tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menemukan muatan serupa pada 30 September 2020.
Menurut KPI, adegan kesurupan itu telah melanggar Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1).
"Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja," tulis KPI dikutip Grid.ID dari laman resminya, Sabtu (7/11/2020).
Selain itu, tayangan tersebut juga tidak sesuai dengan SPS Pasal 37 Ayat (1), (2), dan (4) mengenai program siaran klasifikasi R.
Dijelaskan KPI, program siaran klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Program siaran klasifikasi R juga harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
"Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik," imbuhnya.
Oleh karena itu, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
(*)
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |