Komplotan pencuri tersebut, mengaku menyasar barang-barang berharga yang mudah dibawa, seperti ponsel, laptop, dan perhiasan.
Terbongkarnya aksi komplotan ini, mulanya berawal dari laporan korban atau warga yang telah dirugikan mereka, 5 Agustus 2020 lalu.
Korban melaporkan, ada empat pelaku pencurian yang telah membobol rumahnya di Perumahan Royal Bukit Kencana, Kelurahan Bulukerto, Kabupaten Magetan.
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap AJ dan AH di Bandung.
Sementara itu, dua pelaku lain sampai saat ini masih menjadi buronan.
Alhasil, dua pelaku yang berhasil diamankan kini telah dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Melansir informasi dari TribunJatim.com, tindak pencurian dengan berbagai modus juga terjadi di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Ini 4 Ramuan Mengatasi Turun Berok yang Jarang Orang Tahu, Apa Saja?
Sejak beraksi, tiga komplotan pencuri di Malang ini mengaku sudah berhasil melakukan aksi kriminal sebanyak 20 kali.
Menggunakan berbagai modus, kini tiga komplotan pencuri itu akhirnya diamankan pihak berwajib.
Menerima aduan dari masyarakat yang merasa semakin diresahkan, Kapolres Malang Kota, Dony Alexander langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Tragis, Gading Marten Ungkap Kisah Kakeknya yang Jadi Tentara Belanda dan Kapalnya Dibom untuk Kerja Paksa Bangun Rel Kereta
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |