Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 memang sangat mengejutkan masyarakat Indonesia.
Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak itu dikabarkan jatuh pada Sabtu (9/1/2021).
Pesawat tersebut jatuh di kawasan kepulauan seribu.
Pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta itu mengangkut sebanyak 62 penumpang, terdiri dari 6 awak aktif, 40 orang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi dan 6 awak sebagai penumpang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Operasi SAR Gabungan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah resmi ditutup pada Kamis (21/1/2021).
Penutupan itu diumumkan oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito.
Bagus mengatakan operasi yang telah berjalan selama 13 hari tersebut ditutup melalui beberapa pertimbangan.
Di antaranya berdasarkan evaluasi teknis, temuan korban, pertemuan dengan perwakilan keluarga korban, dan rapat koordinasi antar lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan Bagus di Posko JICT II Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (21/1/2021).
“Hari ini Kamis 21 Januari pukul 16.57, Operasi Pencarian dan Pertolongan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 PK - CLC secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," kata Bagus dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Kegiatan pencarian korban dan puing pesawat dilakukan sejak Sriwijaya Air SJ-182 lost contact pada 9 Januari pukul 14.40 WIB oleh Basarnas didasarkan informasi dari ATC Airnav Indonesia dengan melibatkan TNI, Polri, KPLP, dan Kementerian Perhubungan.
Hingga penutupan operasi tersebut, tercatat total sebanyak 324 kantong bagian tubuh korban berhasil dievakuasi.
Kemudian melansir dari Kompas.com, operasi SAR yang telah resmi ditutup pada hari ini merupakan hari ke-13 sejak pesawat jatuh.
Sebelumnya operasi SAR telah diperpanjang selama 3 hari untuk kedua kalinya.
Operasi SAR seharusnya berakhir pada (15/1/2021) lalu, tetapi kemudian diperpanjang tiga hari hingga (18/1/2021), dan kembali diperpanjang sampai hari ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |