Apabila ditemukan warga yang tak membawa SIKM saat bertolak ke Surabaya, maka pihak Polda Jatim tegas melarang perjalanan tersebut.
Warga diimbau agar mengurus SIKM ke pihak RT/RW/kelurahan setempat.
Gatot juga menerangkan aturan berlaku dari SIKM yang dibawa warga untuk pergi ke Surabaya.
"Kita putar balik, jadi wajib mengurus SIKM yang ada di RT, RW, Kelurahan, (SIKM) berlaku 7 hari," tukas Gatot.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,YouTube |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Deshinta N |