Lebih lanjut, Adji juga mengatakan usulan tarif tertinggi diperuntukkan untuk jenis kendaraan yang belum lulus uji emisi dan kendaraannya belum daftar ulang pajak.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara."
"Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," tutur Adji.
Seperti diketahui, tarif parkir saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Aturan parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir yang ada di DKI Jakarta.
Tarif tertinggi untuk kendaraan mobil jenis minibus maksimal Rp 3.000-Rp 12.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000-Rp 6.000 per jam.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |