1. Sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat setempat). Lurah harus memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.
2. Rumah tinggal hanya boleh dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.
3. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian, bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).
4. Pasien tidak dianjurkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.
5. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.
6. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.
7. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi semakin memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.
(*)
Ria Ricis Tuntut Keadilan, Masih Kesal Gegara Alami Dugaan Tindak Pemerasan dengan Ancaman Sebar Foto Seksi
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |