Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polres Binjai lantaran tak terima dengan perlakuan suaminya tersebut.
Akibat kejadian tersebut, YS mengalami luka di bagian wajahnya.
Mengutip dari TribunMedan.com, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan bahwa pelaku kini telah berhasil diamankan.
"Informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap keluarganya di terminal dan diamankan," kata Siswanto Ginting yang dikutip Grid.ID dari TribunMedan.com, Minggu (31/10/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 gunting, jilbab warna biru, dan sepasang sendal hitam.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menelidiki kasus penganiayaan tersebut guna menguak motif pelaku tega menganiaya istrinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |