Selanjutnya dikutip dari Tribun Jabar, diketahui bahwa status R di sekolah tersebut ternyata bukan guru tetap.
Sebagaimana diketahui, dari 150 peserta, 11 orang meninggal dunia.
Pihak kepolisian juga sudah menyita beberapa barang bukti.
Salah satunya adalah 3 karung sebagai wadah sampah
Lalu ada juga 1 lembar SK tentang pengangkatan R sebagai guru tidak tetap di MTs Harapan Baru Cijantung.
Kemudian ada 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru Cijantung soal pembagian tugas utama guru tertanggal (12/7/2021).
Setelah itu pihak kepolisian juga menyita 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas tambahan guru dalam proses kegiatan mengajar tertanggal (12/7/2021).
Pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana yang mengatur barang siapa karena kesalahaannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman dari hukuman tersebut paling lama 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |