"Ini jadi momentum akan ada pasal yang memastikan hal seperti ini ada pengawasan yang lebih substantif, walaupun kewenangan pesantren bukan di Pemprov, tapi di Kemenag. Tapi selama ada di wilayah kami, kami berkewajiban menjaga hal-hal itu supaya tak terulang," kata Emil.
Herry Wirawan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia juga didesak untuk mendapatkan hukuman kebiri seperti yang tertuang di Undang-Undang perlindungan anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |