"Saat ini terlapor masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Petugas baru menerima laporan pada Sabtu pukul 23.00 WIB," ujar Henry Mudi Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, tindak pemukulan yang dilakukan RE pada OS berlangsung pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Saat itu, OS disebutkan melintasi rumah RE dan mengejek anak pelaku.
Karena tak bisa menahan amarah, RE langsung melakukan tindak kekerasan tersebut.
Saat ini OS disebutkan masih berada di Rumah Sakit Gambiran.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Gambiran," lanjut Henry.
Sekalipun kasus masih terus didalami pihak berwajib, RE kini telah terancam hukuman pasal.
Atas perbuatannya itu, RE bisa dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak kekerasan anak di bawah umur belakangan ini memang santer menjadi pusat perhatian.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengaku sangat menyoroti isu-isu yang berkembang.
Khususnya untuk meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan semakin marak kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap.
Selain menyoroti kasus, Bintang Puspayoga juga mengapresiasi keberanian kaum perempuan yang belakangan ini semakin berani angkat bicara.
Hal itu disampaikan Menteri Bintang saat dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |