Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pasangan selebriti Nick Jonas dan Priyanka Chopra dikaruniai anak pertama setelah empat tahun menikah.
Menariknya, pasangan yang terpaut usia 10 tahun ini memiliki anak melalui surrogate mother atau ibu pengganti.
Kabar ini disampaikan oleh keduanya melalui sebuah unggahan di Instagram pada Sabtu (22/1/2022).
"Kami sangat gembira untuk mengonfirmasi bahwa kami telah menyambut bayi melalui ibu pengganti," tulis Priyanka di akun @priyankachopra yang dikutip dari Kompas.com.
"Kami dengan hormat meminta privasi selama waktu khusus ini karena kami fokus pada keluarga kami. Terima kasih banyak," tulisnya.
Diketahui bahwa Nick Jonas dan Priyanka Chopra telah menikah di tahun 2018 setelah beberapa bulan berpacaran.
Lantas, apa sih yang dimaksud surrogate mother atau ibu pengganti seperti yang dilakukan Nick Jonas dan Priyanka Chopra?
Dikutip dari TribunKaltim.co, surrogate mother atau ibu pengganti adalah seorang wanita yang mengandung dan melahirkan seorang anak yang merupakan milik pasangan suami istri lain.
Ada dua metode kedokteran yang dilakukan untuk surrogate mother, yaitu:
- Gestational surrogacy atau sewa rahim saja
- Genetic surrogacy yaitu sewa rahim dan sel telur
Ibu pengganti ini bisa menjadi alternatif bagi pasangan suami istri yang menginginkan bayi biologis tapi tidak bisa hamil karena berbagai alasan.
Ada beberapa orang yang mungkin bisa menggunakan ibu pengganti atau surrogate mother, seperti:
- Wanita yang tidak memiliki sel telur yang layak
- Wanita yang jika hamil menimbulkan risiko kesehatan yang terlalu besar
- Wanita yang tidak memiliki rahim atau memiliki masalah pada rahim
- Pasangan sesama jenis
Tentunya, dalam praktik surrogate mother ini disertai perjanjian tertentu antara wanita sebagai ibu pengganti dan pasangan suami istri lain.
Praktik ini sendiri memang sudah terkenal di Amerika Serikat dan Eropa, namun di Indonesia dilarang oleh Undang Undang.
Berdasarkan UU pasal 127 no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara ilmiah hanya dapat dilakukan pasangan suami istri yang sah. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunKaltim.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |