Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap santriwati masih terus berlanjut.
Setelah berulang kali menggelar sidang, kasus Herry Wirawan akan menemui titik akhir.
Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis dijatuhkan, kasus Herry Wirawan digelar secara tertutup.
Salah satu alasannya karena kasus rudapaksa ini menelan belasan korban yang berstatus di bawah umur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan akan dijatuhi vonis hukuman pada hari ini.
Sebagaimana diketahui, total korban Herry Wirawan sebelumnya ada 13 korban santriwati.
Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan buah hati dari pelaku, Herry Wirawan.
Untuk mendengar putusan vonis Herry Wirawan, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dikabarkan akan hadir.
Selanjutnya, pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.
Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kejati juga rencananya akan hadir," katanya.
Lantas benarkah Herry Wirawan akan dituntut hukum mati pada hari ini?
Dilansir dari Kompas.com, pihak keluarga korban mengaku masih mengharapkan hal tersebut.
Keluarga korban mengaku sangat menginginkan Herry Wirawan divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (15/2/2022).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum santriwati korban perkosaan, Yudi Kurnia.
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumannya maksimal," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa.
Menurutnya, tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatan Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.
"Dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang."
"Itu sesuai dengan aturan ya, dan itu sulit dibantahkan," ucap Yudi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |