Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tilang dengan metode ETLE (electronic traffic law enforcement) akan dikenakan kepada para pengemudi yang menyetir lebih dari batas kecepatan yang telah ditentukan.
Pengemudi akan mendapatkan tilang ETLE jika mengemudi lebih dari 100 km/jam.
Tak pandang bulu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tilang juga akan dikenakan kepada mobil yang berpelat RF.
"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Jika terdapat mobil berpelat RF melanggar aturan batas kecepatan, maka polisi akan langsung mengirimkan surat pelanggaran tersebut ke instansi terkait.
"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," sambung Sambodo.
Diketahui bahwa kamera ETLE telah dipasang di beberapa titik di tol keluar dan masuk Jakarta.
1. Tol Jakarta - Cikampek
2. Tol layang MBZ Jakarta - Cikampek
3. Tol Sedyatmo
4. Tol dalam kota
5. Tol Kunciran - Cengkareng
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," tutur Sambodo.
Baca Juga: Razia Besar-Besaran Mulai Hari Ini Digelar Polda Metro Jaya, Tidak Ada Tilang Kecuali...
Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan cara kerja ETLE yang rencananya akan segera diberlakukan mulai April.
Nantinya, kamera ETLE akan otomatis merekam mobil yang mengemudi di atas batas yang telah ditentukan, setelah terekam, polisi akan langsung mengirimkan surat tilang ke kediaman pengemudi.
Surat tersebut berisikan maklumat serta total denda yang harus dibayar.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Komunitas mobil Toyota Sienta pun mengutarakan pandangannya tentang sistem ETLE ini.
Ia menyarankan agar polisi langsung membebankan biaya tilang di pintu tol keluar, sehingga tak ada alasan bagi pengemudi untuk menolak membayar tilang.
"Sudah tepat banget."
"Saran saya tilangnya langsung dibebankan saja di pintu tol keluar lewat tarif tol waktu keluar digabungin biayanya. Biar berasa dendanya," tutur Anggota Komunitas Toyota Sienta Community Indonesia (Tosca) Muhammad Makmuri, dikutip dari Tribun Otomotif.com.
Ia juga berharap agar polisi terus memberlakukan tilang ETLE secara konsisten bukan hanya di awal saja.
"Sarannya kalau bisa penerapan tilangnya konsisten jangan awal-awal saja dan yang lambat juga harus kena tilang," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Otomotif |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |