Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kasus dugaan investasi bodong Quotex dengan Doni Salmanan sebagai tersangka masih terus dilanjutkan.
Lama tak terdengar, kini kasus Doni Salmanan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Doni Salmanan kemudian akan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) kelas 1 Kebon Waru, Bandung.
Nantinya Doni Salmanan akan diadili 17 tim jaksa yang terdiri dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung.
Suami Dinan Nurfajrina itu kemudian akan diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
"Sesuai informasi yang disampaikan, tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung."
"Perkaranya diteruskan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujar Didi Suhardi, Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Doni Salmanan sebelumnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Penyelesaian kasus dipindahkan ke Bandung karena locus delictia atau lokasi kejadian berada di Kota Kembang tersebut.
Lebih lanjut, Didi mengatakan bahwa barang bukti yang dimilikinya saat ini mencapai 126 barang yang meliputi mobil serta motor mewah milik Doni.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item."
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," sambung Didi.
Saat datang ke Kejari, Doni Salmanan mengenakan baju batik tanpa diborgol.
Ia pun mengucapkan sepatah dua patah kata untuk menginformasikan kondisi terkini.
"Bismillah, assalamualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan."
"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya nggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni, dikutip dari TribunSeleb.
Sebagai informasi bahwa Doni Salmanan pertama kali dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal pidana berlapis.
Di antaranya meliputi tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
(*)
Gantengnya Putra Wamendagri Bima Arya, Wajahnya Mirip dengan Oppa Korea, Foto saat Ayahnya Pelantikan ini Jadi Bukti
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |