"Perlindungan terhadap Bharada e ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," paparnya.
Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima surat permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E pada Senin (8/8/2022).
Keesokkan harinya setelah menerima surat permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Wakil Ketua LPSK Achmadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk berkolaborasi perihal permohonan surat JC yang diajukan oleh Bharada E.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan perihal pengajuan permohonan JC.
(*)
Pantas Irish Bella Klepek-klepek, Begini Perlakuan Haldy Sabri ke Anak Tiri, Rela Lakukan Ini saat Ditinggal Syuting Istri, Netizen Salut
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |