"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten."
"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.
Anton menjelaskan di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.
"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |