Baca Juga: Mediasi Temui Jalan Buntu, Dewi Perssik Pilih Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik: Agar Ada Efek Jera
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)