Severity: Notice
Message: Undefined offset: 2
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 568
Backtrace:
File: /var/www/public_html/grid-www/application/libraries/Article_lib.php
Line: 568
Function: _error_handler
File: /var/www/public_html/grid-www/application/controllers/Read.php
Line: 78
Function: video
File: /var/www/public_html/grid-www/index.php
Line: 312
Function: require_once
Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Indra Kenz yang dulu terkenal dengan julukan Crazy Rich Medan akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Vonis ini diterima Indra Kenz setelah dirinya terbukti melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang dengan kedok investasi di platform binary option Binomo.
Namun, vonis 10 tahun penjara untuk Indra Kenz dari majelis hakim ternyata lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera sehingga penjara selama 10 tahun dianggap cukup.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim seperti dilansir dari TribunSeleb, Selasa (15/11/2022).
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) ini, para korban Indra Kenz merasa tak terima dan meluapkan kekecewaan dengan menangis, berteriak, hingga bersujud.
“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.
“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.
“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap korban lain bernama Muhammad Rizki Rusli.
“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.
Sebelumnya, berbagai aset Indra Kenz yang nilainya tak main-main memang sudah disita polisi.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/11/2022), berbagai aset Indra Kenz yang sudah disita, misalnya rumah, apartemen, dan sederet mobil mahal, seperti Tesla, Ferrari, Lamborgini, hingga Roll- Royce.
Polisi juga menyita aset bisnis Indra Kenz, seperti situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.
“Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset, di antaranya bukti transfer, rekap deposit, dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK."
“Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Kemudian rekening Indra Kenz yang berisi uang Rp 1,8 miliar pun ikut disita.
"Jumlahnya ya sementara kami dapat (laporan) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurang lebih Rp 1,8 miliar,” kata Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara.
Bahkan, rumah Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan yang baru dibangun 3 bulan ikut disita.
Penyitaan dilakukan karena adanya aliran dana sebesar Rp 7,8 miliar yang digunakan untuk membangun rumah tersebut.
"Lagi kita telusur nilainya Rp 7,8 miliar, aliran masuk, rencananya mau dibangun rumah."
"Ini yang keempat (penyegelan)," ungkap Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Kompol Karta.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |