Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sidang pembacaan eksepsi Nikita Mirzani ini digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Usai persidangan, terdapat sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Banten melakukan aksi demo.
Adapun Forum Masyarakat Banten meminta agar majelis hakim dapat memberi hukuman yang sesuai untuk Nikita Mirzani.
"Kami, masyarakat Banten akan mengawal sidang ini sampai Nikita Mirzani masuk ke dalam penjara, sesuai hukum yang berlaku," kata Supriatna, Ketua Forum Masyarakat Banten saat berdemo di depan Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Supriatna juga menyampaikan apabila Nikita Mirzani tak dihukum sesuai aturan yang berlaku, akan ada lebih banyak massa yang melakukan aksi.
"Kalau Nikita Mirzani bersalah tapi tidak dihukum, maka kami yang akan menghukum. Kita akan datang dengan massa yang banyak untuk menghukum."
"Kami dukung polres Serang, kami dukung Kejaksaan Negeri Serang, kami dukung persidangan Nikita Mirzani," pungkas Supriatna.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Dinar Candy Hadir di Sidang Pembacaan Eksepsi Nikita Mirzani: Pengin Jenguk Kak Niki!
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Dari kasus ini, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
Adapun unggahan Nikita Mirzani disebut membuat Dito Mahendra mengalami kerugian hingga mencapai Rp 17,5 juta.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menangis Saat Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Sebut Dakwaan Tak Logis
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |