Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ricky Rizal alias Bripka RR dinyatakan jujur terkait kasus kematian Brigadir J berdasarkan tes lie detector atau poligraf yang dijalaninya.
Saksi ahli dalam sidang Ricky Rizal atas kasus kematian Brigadir J, Solahudin mengatakan bahwa hasil tes poligraf merupakan bukti yang sah.
Dalam keterangannya, Solahudin mengatakan bahwa tes poligraf merupakan bentuk dari perkembangan teknologi dan berguna untuk membantu dalam metode penegakan hukum.
“Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuan dalam hal ini, itu perkembangan teknologi,” ujarnya Solahudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Akan tetapi, penggunaan tes poligraf harus berdasarkan prosedur yang berlaku.
Salah satunya yaitu alat poligraf harus dibunyikan ahli yang berjanji dan bersumpah di persidangan.
"Kalau sesuai dengan keilmuan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," terang Solahudin.
Hal itu membuat hasil dari tes poligraf terbilang valid sebagai alat bukti.
“Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” imbuhnya.
Lebih dari itu, tes poligraf juga dinilai relevan dalam pembuktian fakta di persidangan.
"Ini relevan karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti," paparnya.
Seperti diketahui, Ricky Rizal menghadirkan dua orang saksi ahli dalam persidangan kematian Brigadir J.
Dua saksi ahli yang dihadirkan Ricky Rizal adalah ahli hukum pidana Firman Wijaya serta Solahudin.
Selain Ricky Rizal, empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf juga masih menjalani persidangan.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |