"Yang mana kalau UU tersebut pengakuan korban itu satu bukti," kata Sarmauli.
"Kemudian adanya circumstancial evidence yang lain dilihatnya kejadian pascapemerkosaan yang diterangkan saksi Kuat dan Susi juga merupakan suatu bukti tapi oleh jaksa diabaikan," sambungnya.
Hal lain yang menurut Sarmauli diabaikan jaksa adalah keterangan dari psikolog yang jelas disebutkan dalam UU TPKS sebagai satu bukti.
Ia juga menyampaikan, jaksa tidak mampu mengungkap di mana letak ketidakjujuran Putri selama memberikan keterangan di muka persidangan.
Padahal, menurut Sarmauli, jaksa selalu mengatakan Putri tidak jujur dan menutupi hal yang sebenarnya perihal hubungannya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia menilai, jaksa seharusnya mampu membuktikan ucapannya ketika persidangan dan hal ini bukanlah tugas dari penasihat hukum.
"Penasihat hukum meyakini apa yang diceritakan Ibu Putri, mulai dari BAP sampai persidangan itu selalu konsisten dan itu yang terjadi," cetusnya.
Jaksa soroti pakaian seksi
Putri Diberitakan Kompas.com sebelumnya, jaksa menilai bahwa tidak wajar bagi istri jenderal polisi bintang dua seperti Putri mengenakan pakaian seksi.
Apalagi, pada saat itu Ferdy Sambo berstatus sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hal tersebut disampaikan jaksa setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan Putri pada Rabu (25/1/2023) yang lalu.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |