Grid.ID - Penyanyi sinden sekaligus komedian Soimah belum lama ini kesal lantaran didatangi debt collector.
Tahu Soimah mencak-mencak didatangi debt collector, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beri tugas ini ke Ditjen Pajak.
Benarkah Menkeu Sri Mulyani beri tugas baru ke Ditjen Pajak terkait kasus Soimah?
Soimah mendadak jadi perbincangan setelah meluapkan uneg-uneg pernah didatangi oknum petugas pajak yang membawa debt collector ke rumahnya.
Terkait keluhan Soimah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menanggapinya.
Sri Mulyani memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meneliti permasalahan ini.
Menkeu mengaku telah menonton video keluhan Soimah yan disampaikan dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Bendahara Negara itu dalam akun Instagram-nya @smindrawati, dikutip Senin (9/4/2023).
Dalam postingannya, Sri Mulyani pun menampilkan penjelasan dari tim Ditjen Pajak.
Secara garis besar, penjelasan tersebut sama seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," sebut Sri Mulyani.
Baca Juga: Belum Ada Larangan Resmi, Rafael Alun Trisambodo Punya Kesempatan Kabur ke Luar Negeri? Ini Kata KPK
Penjelasan Ditjen Pajak
Adapun penjelasan itu mencakup tak adanya pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah, serta keterlibatan debt collector yang digunakan Ditjen Pajak.
Menurut penjelasan tersebut, ada kesalahpahaman Soimah terhadap Ditjen Pajak.
"Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Ibu Soimah secara langsung," jelas video Ditjen Pajak yang diunggah Sri Mulyani.
Disebutkan bahwa pada 2015, ketika Soimah membeli rumah berdasarkan kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instransi di luar kantor pajak yang berkaitan jual beli aset yakni petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kalaupun kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya sebatas bertugas memvalidasi.
Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.
Mengenai keluhan Soimah tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengecek detail bangunan, Ditjen Pajak menyebut sudah memiliki petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Dalam menjalankan pekerjaannya pun JSPN dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak.
Adapun Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.
"Lalu buat apa (Soimah) didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" ungkap Ditjen Pajak.
Kalaupun benar itu petugas pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneiliti pembangunan pendopo Soimah. Petugas penilai pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Hasilnya, bangunan Pendopo Tulungo milik Soimah tersebut ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah.
Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut.
Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 Tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi maka terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. Maka dengan belum ditindaklanjutinya rekomendasi petugas pajak, artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan.
Kemudian terkait petugas pajak yang menghubungi Soimah dengan seolah tidak manusiwai karena mengejar untuk melaporkan SPT tahunan di akhir Maret 2023. Pada chat petugas pajak tersebut hanya mengingatkan Soimah agar tidak terlambat melaporkan SPT, serta menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat.
Menurut Ditjen Pajak, berdasarkan penelusuran melalui telepon dan chat WhatsApp didapati pegawai menyampaikan dengan santun, tidak memaksa ataupun meneror.
"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif," jelas video Ditjen Pajak tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul: Soimah Didatangi Debt Collector, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Lakukan Ini: Perbaikan Pelayanan (*)