Dalam siaran pers itu juga mengatakan pelaku pemerkosaan statutori terancam 15 tahun penjara.
“Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.”
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |