Stasiun televisi yang belum bisa disebutkan ini diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan Penyiaran.
Yaitu pasal 32, 48, 35, dan 51 Undang Undang ITE dan Undang Undang Penyiaran pasal 36 dan 57.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |