Mario Dandy terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy Satriyo dibacakan melalui sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menyatakan kepada Mario Dandy Satrio alias Dandy terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun," lanjut Hakim.
Selain itu, Mario Dandy juga dikenakan restitusi sebesar Rp25 miliar.
Jumlah restitusi ini berkurang dari tuntutan semula senilai Rp120 miliar.
(*)
Tragis, Gading Marten Ungkap Kisah Kakeknya yang Jadi Tentara Belanda dan Kapalnya Dibom untuk Kerja Paksa Bangun Rel Kereta
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |