"Pada saat tersangka melakukan perbuatan pada istrinya, anaknya tidak menyaksikan,"
"Rumahnya itu ada sekat ya, sekat lemari. Anak itu kan baru umur 3 tahun, anak itu ada di depan, anak tidak menyaksikan," ujar Rusnawati.
Tak sampai situ, Rusnawati juga meluruskan berita soal anak-anak yang sempat memainkan darah korban.
Rupanya bukan memainkan, melainkan tak sengaja terpegang
"Jadi anak itu tidak memainkan darahnya, kan rumah itu kan kecil, namanya kontrakan. Kebetulan anak itu belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes kepegang sama anak,"
"Jadi tidak terpegang ya," sambungnya.
Setelah membunuh sang istri, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat bersama kedua orangtuanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan yang mengungkapkan kronologi di balik pembunuhan yang dilakukan Nando terhadap istrinya, Mega.
Akibat perbuatannya, Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," ujar AKP M. Said Hasan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Klarifikasi Polisi Bantah Setop Laporan KDRT Mega Sebelum Dibunuh Suami, Korban Tak Datang Diperiksa
(*)
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |