Andi Budi juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Usai dibacakan hasil putusan, Andi Budi mengaku siap menerima sanksi yang dijatuhkannya dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Siap menerima," kata Andi dalam persidangan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar tahun 2019 lalu.
Rumah orangtua pelapor dengan anggota polisi tersebut berdekatan dan masih bertetangga.
Saat itu orangtua dari pelapor Idris Luthfi mencari peralon sepanjang 7 meter yang hilang dari sumurnya.
Ibu pelapor sempat menanyakan kepada tukang yang bekerja di sumur pelapor.
Usai menanyakan hal tersebut, Ibu pelapor sempat mendengar terlapor berteriak "nak njaluk ijol tak ijolane" (kalau minta ganti, nanti ku ganti).
Lalu masih di tahun 2019, ponsel ibu pelapor sedang direparasi di konter HP karena rusak.
Karena dilakukan proses install ulang, akun WhatsApp ibu pelapor log out dari aplikasi WhatsApp.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |