Dari uang yang dihasilkan itu, kedua tersangka memanfaatkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar beberapa tagihan.
"Dari hasil keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kos-kosan, dan lain sebagainya," ungkap Bismo.
Bismo mengungkap beberapa situs judi online yang dipromosikan oleh kedua tersangka, yakni PANENGG, HUSKY123, ZEONSLOT, AKAISLOT, PIXIUEBET, HOMES, CENDANA88, dan BYON88.
Kini keduanya dijatuhi hukuman tindak pidana 10 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Mardyaning Christ Cahyarani |
Editor | : | Nesiana |