Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Bagi Anda yang akan menyumbangkan suara saat pemilu, terdapat beberapa do's and don’ts berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang perlu diperhatikan selama berada di bilik suara dan area Tempat Pengambilan Suara (TPS).
Lakukan hal ini:
Cek kembali surat suara, dalam kondisi baik atau belum tercoblos. Laporkan segera kepada panitia jika surat suara mengalami kerusakan atau sudah tercoblos.
Pada saat di bilik suara, coblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan.
Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara. Masing-masing surat suara kemudian dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
Setelah mencoblos di bilik suara, celupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya, serta mencegah satu orang mencoblos lebih dari satu kali.