Severity: Warning
Message: preg_match_all(): Unknown modifier 'b'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 223
Backtrace:
File: /var/www/public_html/grid-www/application/libraries/Article_lib.php
Line: 223
Function: preg_match_all
File: /var/www/public_html/grid-www/application/libraries/Article_lib.php
Line: 126
Function: tag_link
File: /var/www/public_html/grid-www/application/controllers/Read.php
Line: 66
Function: content
File: /var/www/public_html/grid-www/index.php
Line: 312
Function: require_once
"Dengan terselesaikannya (kasus) saya, bisa juga jadi pembuka bagi teman teman yang mengalami hal yang sama, itu sih harapan terbesar saya," sambung Nirina lagi.
"Dari awal sudah disampaikan oleh presiden kita bapak joko widodo ingin memberantas mafia tanah, dari iti disampaikan sampai lah hari ini surat ini ada di tangan saya," imbuhnya.
Tahun 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto
Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.
Selain Riri dan Edrianto, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Konsisten Olahraga Lari, Nirina Zubir sampai Batasi 'Nongki'
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Silmi |